APBD 2022, Pemkab Sumenep Anggarkan Dana Miliaran Rupiah Untuk Keagamaan

    APBD 2022, Pemkab Sumenep Anggarkan Dana Miliaran Rupiah Untuk Keagamaan

    SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan dana miliaran Rupiah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, untuk kegiatan bidang keagamaan. 

    “Pemerintah daerah mengalokasikan dana itu berupa bantuan hibah uang kepada masjid, musala, pondok pesantren dan organisasi keagamaan di Kabupaten Sumenep, ” kata Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi di sela-sela penyerahan bantuan, di Hotel Utami, Rabu (27/07/2022).

    Pemerintah Daerah pada APBD 2022 menyiapkan dana bantuan uang hibah itu sebesar delapan miliar seratus tujuh puluh enam juta Rupiah, dengan sasaran peruntukannya kepada 257 lembaga.

    “Ratusan lembaga penerima ini, perinciannya untuk masjid sebanyak 69 lembaga, musala 165 lembaga, pondok pesantren 19 lembaga, dan organisasi keagamaan berjumlah empat lembaga, ” tuturnya.

    Bupati menjelaskan, pihaknya dalam menyalurkan bantuan hibah kepada penerima diberikan secara non tunai melalui Bank BPRS, dengan ketentuan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, yakni tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen.

    “Program bantuan ini, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap pembangunan pada sektor keagamaan, sebagai upaya membentuk akhlakul karimah atau akhlak mulia, ” jelasnya.

    Bupati mengungkapkan, seluruh elemen masyarakat, baik pondok pesantren, takmir masjid dan musala serta lembaga keagamaan, bersama-sama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang maju dan berakhlak mulia.

    “Diharapkan, para penerima bantuan dana hibah ini, benar-benar memanfaatkan sebaik-baiknya, supaya masyarakat bisa merasakan program pemerintah daerah dalam penguatan bidang keagamaan, ” ungkapnya. 

    Sementara, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Zulkarnaen menambahkan, penerima dana hibah mendapatkan bantuan hibah bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp50 juta, menyesuaikan dengan hasil survei tim di lapangan.

    “Yang jelas, penerima bantuan hibah itu tidak semuanya sesuai dengan pengajuan proposal, karena ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur besaran bantuannya, ” tambahnya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejurnas Drag Bike Sumenep dan UMKM, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Kapolda Jatim Lantik 900 Bintara Polri Baru, Siap Mengabdi untuk Negeri

    Ikuti Kami